Pekanbaru- beritaaksiterkini.com -,Upaya membongkar dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat mulai memasuki babak krusial. Sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (12/2/2026) pagi terpaksa ditunda setelah pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas objek lahan yang mereka klaim.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Jonson Parancis yang datang ke lokasi guna mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan. Agenda ini secara khusus berkaitan dengan sengketa lahan milik Asni (73), warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya disebut terdampak pembangunan ruas Tol Pekanbaru–Rengat.
Sejak pagi, suasana di lokasi sidang terlihat cukup ramai. Hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional, pihak Kementerian PUPR, para pihak berperkara, serta unsur masyarakat dan lembaga pengawas. Dari kalangan legislatif, tampak anggota DPRD Kota Pekanbaru seperti Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar yang turut memantau jalannya proses sebagai tindak lanjut RDP sebelumnya.
Tak hanya itu, jajaran Yayasan Jaga Riau Indonesia juga hadir langsung di lokasi. Ketua Umum Alan Pane bersama Wakil Ketua Umum Dodi Putra, Sekretaris Jenderal Deka Prasetio Saputra, dan Wakil Sekretaris Bima Yusril Pratama terlihat mengikuti jalannya sidang sejak awal hingga penundaan diputuskan.
Di bawah terik matahari, sidang lapangan semula berjalan lancar. Majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menunjukkan secara langsung titik koordinat, batas, serta patok tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Permintaan tersebut merupakan prosedur penting untuk memastikan apakah dokumen yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Namun situasi berubah ketika pihak penggugat tidak mampu menunjukkan lokasi pasti lahan yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat bahkan mengaku tidak mengetahui batas objek perkara.
“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat di hadapan majelis.
Jawaban tersebut memicu respons tegas dari Hakim Jonson Parancis. Dengan nada serius, ia menegaskan bahwa tanpa batas dan patok yang jelas, pengadilan tidak memiliki dasar untuk menilai objek sengketa.
“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegasnya.
Hakim menekankan bahwa tujuan sidang lapangan adalah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan dan fakta di lapangan. Setiap klaim, menurutnya, wajib didukung bukti konkret berupa titik lokasi, ukuran, serta tanda batas yang jelas.
“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” lanjutnya.
Karena ketidakmampuan pihak penggugat menunjukkan objek sengketa secara faktual, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang selama dua pekan. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penggugat melengkapi bukti serta memastikan kejelasan lokasi lahan yang diklaim.
Sidang lapangan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berjalan aman dan kondusif meskipun sempat diwarnai ketegangan. Bagi pihak Asni dan keluarga, hasil sidang ini menjadi angin segar karena memperlihatkan bahwa klaim terhadap tanah mereka belum dapat dibuktikan secara nyata.
Kehadiran berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil, menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus ini. Sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru–Rengat dinilai rawan disusupi praktik mafia tanah, sehingga transparansi dan ketelitian proses hukum menjadi hal mutlak.
Dengan ditundanya sidang lapangan, publik kini menunggu apakah pada agenda berikutnya pihak penggugat mampu menghadirkan bukti yang valid dan menunjukkan secara pasti objek lahan yang disengketakan. Majelis hakim menegaskan bahwa tanpa kejelasan batas dan lokasi, perkara tidak dapat dinilai secara objektif.
Perkembangan ini sekaligus mempertegas pentingnya kepastian hukum dalam setiap sengketa pertanahan, terutama yang bersinggungan dengan proyek pembangunan. Proses pembuktian yang akurat diharapkan menjadi benteng utama untuk mencegah praktik mafia tanah dan melindungi hak masyarakat yang sah.
