Trending

Tamparan bagi Aparatur, Yayasan Jaga Riau Minta Tata Kelola Pertanahan Lebih Tertib

 


PEKANBARU- beritaiaksiterkini.com -, Yayasan Jaga Riau memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Rumbai. Hal ini menyusul terbitnya surat pernyataan resmi dari Indra Gafur, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, yang secara sadar mencabut surat keterangan pembatalan dokumen pertanahan milik warga bernama Elsih Rahmayani.

Dalam surat pernyataan tertanggal Februari 2026 tersebut, Indra Gafur mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam penerbitan surat pembatalan sebelumnya (Nomor 100/KR-PEM/104) dan menyatakan dokumen asli milik Elsih Rahmayani tetap sah dan terdaftar.

Berdasarkan data yang diterima Yayasan Jaga Riau, terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan:

Pengakuan Kesalahan Prosedur: Pencabutan pembatalan dilakukan karena proses sebelumnya tidak sesuai administrasi, yakni hanya berdasarkan permintaan lisan tanpa permohonan tertulis dan tanpa persetujuan atasan langsung.

Permohonan Maaf Resmi: Saudara Indra Gafur menyampaikan permohonan maaf kepada Elsih Rahmayani atas dampak yang ditimbulkan akibat terbitnya surat pembatalan yang tidak prosedural tersebut.

Legalitas SKGR Kembali Pulih: Ditegaskan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 atas nama Elsih Rahmayani dinyatakan tetap teregister, terdaftar, dan tidak pernah dicabut.

Ketua Yayasan Jaga Riau Alan Pane Cpa menyatakan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif yang patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat keras bagi aparatur pemerintahan.

"Kami mengapresiasi keberanian saudara Indra Gafur untuk mengoreksi kesalahan administrasi ini. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan hak atas tanah masyarakat harus didasarkan pada prosedur yang baku, bukan atas dasar lisan atau tekanan tertentu. Yayasan Jaga Riau akan terus mengawal agar hak Ibu Elsih Rahmayani dipulihkan sepenuhnya di database kecamatan," ujar juru bicara Yayasan Jaga Riau.

Yayasan Jaga Riau menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Riau, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar lebih teliti dalam menerbitkan atau membatalkan surat keterangan tanah. Kepastian hukum adalah fondasi utama dalam mencegah konflik agraria di Bumi Lancang Kuning.

Lebih baru Lebih lama