Trending

Yayasan Jaga Riau Desak Ombudsman Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Maladministrasi SKGR di Pekanbaru


Pekanbaru – Yayasan Jaga Riau Indonesia secara resmi mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau untuk turun tangan penuh mengusut dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga lanjut usia, Elsih Rahmayani (73). Desakan itu disampaikan langsung dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (11/02), yang dihadiri Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane, Sekretaris Jenderal Deka Prasetio, dan Wakil Ketua Umum I Dodi Putra dengan Kepala dan Ketua Ombudsman Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Jaga Riau meminta Ombudsman tidak hanya melakukan investigasi administratif, tetapi juga mengawal proses hukum kasus SKGR yang melibatkan pejabat Kecamatan Pekanbaru, serta memastikan pihak-pihak terlapor ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Alan Pane menegaskan, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik birokrasi menyimpang yang berpotensi terhubung dengan jaringan mafia tanah.

Sebelumnya, pada Senin (09/02), Yayasan Jaga Riau Indonesia telah resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan SKGR milik Elsih Rahmayani. Laporan tersebut menjadi langkah awal pembongkaran dugaan praktik manipulasi administrasi pertanahan yang dinilai telah merampas hak warga secara sistematis.

Kasus ini bermula ketika tanah milik Elsih Rahmayani masuk dalam proyek pembangunan jalan tol dan ganti ruginya dikonsinyasikan ke pengadilan. Sejak saat itu, ia justru terseret dalam pusaran sengketa yang sarat kejanggalan. Muncul dua nama, Nurhayati dan Hartati Nengsih, yang mengklaim hak atas tanah yang sama. Sengketa kemudian berkembang menjadi beberapa perkara hukum, meskipun belakangan terungkap bahwa kedua nama tersebut diduga fiktif.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, identitas Nurhayati dan Hartati Nengsih dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem kependudukan. Tidak ada NIK yang sah, tidak ada dokumen resmi, bahkan secara fisik tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya. Namun ironisnya, data atas nama mereka tetap digunakan dalam proses pengadaan tanah dan dijadikan dasar hukum berbagai tahapan administrasi.

Keanehan semakin menguat ketika diketahui bahwa lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, yang dalam penetapan lokasi (Penlok) tahun 2022 justru dinyatakan tidak termasuk wilayah terdampak pembangunan jalan tol. Fakta ini semakin memperjelas bahwa dasar klaim terhadap tanah tersebut berdiri di atas fondasi yang rapuh dan patut dipertanyakan secara hukum.

Dalam proses pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua panitia pengadaan tanah melalui P2T diduga tetap memvalidasi data fiktif tersebut tanpa verifikasi lapangan yang sah, tanpa melibatkan RT, RW, lurah, maupun camat secara proper. Data yang tidak jelas asal-usulnya itu kemudian diserahkan kepada PPK Tol Kementerian PUPR dan dijadikan dasar pengajuan konsinyasi ke pengadilan.

Yang lebih janggal, PPK Tol sempat menyatakan kesiapan membayar ganti rugi kepada Elsih Rahmayani dalam berbagai forum konsultasi publik. Namun secara tiba-tiba, tanpa klarifikasi terbuka dan tanpa penyelesaian administratif yang sah, konsinyasi justru diajukan ke pengadilan dengan dasar data yang diduga fiktif.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, seorang nenek berusia 73 tahun harus menanggung dampak sistemik: hak atas tanahnya terkatung-katung, ganti rugi tertahan, dan posisinya seolah ditempatkan sebagai pihak bermasalah dalam konflik yang tidak pernah ia ciptakan. Negara, yang seharusnya hadir melindungi, justru tampak abai di tengah praktik administrasi yang sarat kejanggalan.

Yayasan Jaga Riau Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan potret telanjang rusaknya tata kelola pengadaan tanah, lemahnya pengawasan birokrasi, serta indikasi kuat kolaborasi antara oknum mafia tanah dan oknum aparat. “Jika data fiktif bisa divalidasi, konsinyasi bisa diajukan, dan hak warga bisa digantung tanpa kejelasan, maka ini bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan administratif yang terstruktur,” tegas Alan Pane.

Yayasan Jaga Riau mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk bertindak tegas, membuka seluruh alur administrasi, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi benar-benar berdiri di pihak korban. Kasus Elsih Rahmayani dinilai sebagai ujian nyata bagi negara: hadir melindungi rakyat kecil, atau tunduk pada permainan mafia tanah yang bersembunyi di balik meja birokrasi.
Lebih baru Lebih lama