PEKANBARU, beritaaksiterkini.com – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR) menyatakan bahwa surat permohonan audiensi yang mereka ajukan kepada PT Peputra Maha Jaya (PMJ) terkait polemik pengelolaan Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru telah resmi diterima oleh pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum terdapat tanggapan resmi dari pengelola mengenai substansi persoalan yang disampaikan.
Surat bernomor 03.25/KMPPR-F/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola Pasar Kodim yang dinilai menyisakan berbagai persoalan.
Dalam surat tersebut, KOMPOR mengangkat sejumlah isu yang diperoleh dari hasil pemantauan di lapangan dan aspirasi para pedagang. Beberapa di antaranya meliputi dugaan perubahan fungsi bangunan pasar menjadi fasilitas lain seperti hotel dan kampus, serta kondisi sejumlah fasilitas umum yang dinilai tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pendukung aktivitas pasar.
Ketua Umum KOMPOR, Agel Gandiza, S.T., mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme resmi melalui pengajuan audiensi dengan harapan tercipta ruang dialog antara pengelola dan para pedagang.
"Surat audiensi kami telah diterima dan diproses oleh PT PMJ. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang memberikan kepastian maupun penjelasan terhadap berbagai persoalan yang kami sampaikan," ujarnya.
Menurut Agel, berdasarkan berbagai laporan yang diterima dari pedagang, terdapat dugaan bahwa sejumlah kebijakan yang diterapkan pengelola dilakukan tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak yang secara langsung terdampak.
"Kami menerima banyak keluhan dari pedagang mengenai minimnya komunikasi dan transparansi dalam pengambilan kebijakan. Kondisi seperti ini justru memperpanjang persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Kodim," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, KOMPOR memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada PT PMJ untuk memberikan tanggapan atas surat audiensi tersebut. Apabila batas waktu yang ditentukan berlalu tanpa adanya respons maupun itikad baik dari pihak pengelola, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi berwenang dan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum.
KOMPOR menilai keterlambatan memberikan respons berpotensi memperburuk situasi di Pasar Kodim yang selama ini diwarnai berbagai persoalan, seperti keluhan mengenai beban biaya, ketidakjelasan status lapak, hingga perubahan fungsi bangunan yang menjadi sorotan para pedagang.
"Yang kami harapkan bukan sekadar balasan surat, melainkan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dan bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang ada. Tanpa dialog yang konstruktif, penyelesaian konflik akan semakin sulit dicapai," tambah Agel.