PEKANBARU, beritaaksiterkini.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini disambut positif masyarakat, khususnya di Riau, karena jalur utama seperti Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai dan sejumlah ruas lintas provinsi akan terbebas dari kendaraan berat.
Pembatasan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (2/3/2026), disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan maupun penyeberangan selama masa mudik dan arus balik.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dilarang beroperasi selama periode tersebut.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan vital. Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas.
Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas muatan maupun dimensi yang telah ditetapkan (overloading dan overdimension).
Fokus di Riau dan Sejumlah Provinsi
Untuk wilayah Riau, pembatasan difokuskan pada ruas tol Pekanbaru–Kandis–Dumai. Sementara di jalur nontol, pembatasan berlaku di lintas batas Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi, serta ruas Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau/Sumatera Barat.
Secara nasional, pembatasan juga diberlakukan di berbagai ruas tol strategis, seperti Tol Jakarta–Tangerang–Merak, Jakarta–Cikampek, hingga sejumlah ruas di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Untuk jalur nontol, pembatasan mencakup lintas utama di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik guna menghindari sanksi selama masa pembatasan berlangsung.
