Trending

Sekretaris Jenderal DPN BRINUS : Polri Harus Segera Jalankan Dan Patuhi Putusan MK.



Jakarta-beritaaksiterkini.com -,18/11/2025.Sekretaris Jenderal DPN Ormas Brigade Nusantara ( BRINUS) A.Ebo Setyo Indarto ST, Berharap institusi kepolisian patuh dan segera menjalankan putusan MK tentang anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik yang penting dalam hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Dengan dikabulkannya seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Ebo tersebut, Dalam konteks negara demokrasi, pemisahan yang jelas antara sipil dan aparatur bersenjata merupakan prinsip dasar good governance. Putusan MK ini mengembalikan prinsip itu ke relnya. Birokrasi sipil tetap harus dipimpin oleh pejabat sipil, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme sipil, serta bekerja untuk kepentingan publik tanpa bayang-bayang konflik kepentingan dari institusi lain.

Mendorong Profesionalisme Birokrasi

Dampak positif lainnya adalah meningkatnya profesionalisme dalam birokrasi sipil. Jabatan-jabatan strategis kini dituntut untuk diisi berdasarkan kompetensi teknis, rekam jejak, dan merit sistem. Pola penunjukan yang selama ini mengandalkan instruksi internal Polri dapat menimbulkan kesan ketidaksetaraan dan membuka peluang terjadinya dominasi kelembagaan pada posisi tertentu.

"Dengan putusan MK, seluruh jabatan sipil kini memiliki standar yang sama: ditempuh melalui jalur ASN, atau rekrutmen profesional sesuai aturan perundang-undangan. Ruang bagi intervensi institusional menjadi lebih sempit, dan akuntabilitas birokrasi semakin kuat" Tegasnya kepada Media di Jakarta. 

Dan Bagi institusi kepolisian sendiri, putusan ini juga membawa manfaat. Anggota Polri kini dapat fokus sepenuhnya pada tugas inti tanpa beban peran ganda yang selama ini sering menyita energi dan mengalihkan perhatian dari aspek penegakan hukum.

Sebuah Tantangan Transisi yang Tidak Bisa Diabaikan

Meski membawa banyak hal positif, implementasi putusan ini tidak dapat dilakukan secara instan. Ada beberapa tantangan penting. Pertama, transisi pejabat. Beberapa jabatan sipil saat ini sedang diisi oleh anggota Polri aktif yang memiliki pengalaman dan kompetensi tertentu. Pemerintah perlu merancang mekanisme transisi yang tidak mengganggu pelayanan publik.

Kedua, terdapat risiko kehilangan keahlian di sejumlah posisi, terutama di bidang yang selama ini banyak melibatkan peran aparat keamanan, seperti penanganan narkotika, intelijen daerah, atau pengawasan tertentu. Pengalihan peran harus dirancang melalui pola alih pengetahuan dan pendampingan agar tidak menurunkan kualitas kebijakan.

Ketiga, diperlukan penyesuaian regulasi turunan, terutama pada peraturan menteri, peraturan lembaga, SOP internal, dan mekanisme kaderisasi jabatan. Tanpa harmonisasi aturan, putusan MK akan menimbulkan kebingungan teknis dalam proses pengangkatan pejabat. 

Sebuah Momentum Reformasi Sistemik

Bila dikelola dengan baik, putusan MK dapat menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola pemerintahan. Prinsip dasar yang ditekankan MK adalah transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan fungsi yang tegas. Dalam jangka panjang, keputusan ini dapat mendukung agenda reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Putusan ini juga mengingatkan bahwa negara demokrasi harus menjaga independensi dan ruang gerak masing-masing institusi kepolisian sebagai penjaga keamanan, dan birokrasi sebagai pengelola administrasi publik. Keduanya tidak boleh saling mengambil wilayah fungsional tanpa batas yang jelas.

Pada akhirnya, putusan MK bukan semata persoalan hukum. Ia adalah pesan moral bagi seluruh institusi negara: bahwa profesionalisme, kejelasan peran, dan akuntabilitas publik adalah pondasi pemerintahan modern. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang lebih bersih dan tepercaya, koreksi MK ini datang sebagai penegas arah, bahwa tata kelola pemerintahan harus kembali pada prinsip-prinsip yang menjadi jantung demokrasi itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama