Trending

Pengelolaan Kayu Milik BR Alias Kuntet Diduga Tanpa Izin Resmi, Sebut Ada Atensi ke Aparat?



KAMPAR, beritaaksiterkini.com -, Aktivitas pengolahan kayu diduga tanpa izin mencuat di wilayah Kabupaten Kampar. Sebuah lokasi sawmill (tempat penggergajian/pengolahan kayu) di jalur Jalan Kubang Raya - Dusun 3 Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, didapati memproduksi palet dan kayu olahan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan sekitar Kampar dan Siak.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, operasi sawmill ini berjalan secara terbuka meski diduga tidak mengantongi dokumen perizinan kehutanan dan usaha sebagaimana diwajibkan oleh regulasi negara.

Saat dikonfirmasi, pemilik sawmill yang mengaku bernama BR alias Kuntet, melalui telepon Seluler miliknya, Sabtu (15/11/2025), menyatakan langsung bahwa usaha pengolahan kayu miliknya memang tidak memiliki izin. Ia juga mengakui bahwa asal-usul kayu berasal dari wilayah Kampar dan Siak, tanpa menunjukkan dokumen angkutan atau legalitas kayu.

"Iya, somel ini tidak ada izinnya iya hanya dikelola kayak gini saja. Kayu-kayunya dari daerah Kampar dan Siak," ujar BR.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas di lokasi itu berpotensi melanggar aturan pengelolaan hasil hutan, terutama terkait perdagangan hasil hutan kayu tanpa dokumen dan pengolahan tanpa izin usaha industri.

Lebih jauh, BR mengaku bahwa selama ini ada aparat yang datang ke lokasi. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian maupun TNI "mendapat atensi" darinya.

Namun ketika diminta penjelasan lebih rinci-termasuk satuan mana yang dimaksud atau apakah ada permintaan tertentu-BR mulai mengelak dan menyatakan dirinya "tidak tahu" serta menyebut hal itu "sudah lama".

Pernyataan ini masih berupa klaim sepihak dari narasumber dan belum dapat dikonfirmasi kepada institusi TNI maupun Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat terkait dugaan tersebut.

Selain melanggar perizinan industri dan ketentuan pengangkutan hasil hutan, aktivitas sawmill tanpa izin di Desa Kualu juga berpotensi melanggar aturan mengenai SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), yang merupakan standar nasional legalitas kayu di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan SVLK, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Serta ketentuan turunan lainnya, setiap pelaku usaha yang mengolah, memperdagangkan, atau mengekspor produk kayu, WAJIB memiliki:

1. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)

Diperlukan untuk Sawmill atau industri primer hasil hutan kayu (IPHΗΚ) Industri palet, kayu olahan, dan produk turunan lainnya

Pelaku usaha yang tidak memiliki S-LK dianggap tidak memenuhi standar legalitas, sehingga kayu dan produk turunannya berstatus tidak sah untuk diperdagangkan.

2. Dokumen Keterangan Sahnya Hasil Hutan (DKP/SKSHHK)

Untuk setiap kayu yang Diangkut, Dibeli, Diproses, Dijual ke pengetaman atau industri lanjutan. Tanpa SVLK, seluruh rantai suplai kayu dianggap ilegal, dan aparat penegak hukum berhak menyita kayu, alat produksi, serta menghentikan operasional.

3. Kewajiban Pelaku Usaha Sesuai SVLK

Menurut Permen LHK No. 8/2021 Pelaku Usaha Wajib memiliki :

a. legalitas pelaku usaha (NIB/Izin Industri/Pertek).

b. Wajib menyimpan catatan penerimaan dan pengeluaran kayu.

c. Wajib memastikan seluruh kayu memiliki asal usul yang sah.

d. Wajib mengikuti audit berkala oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

Jika benar beroperasi tanpa izin seperti pernyataan BR alias Kuntet kepada tim Media, aktivitas sawmill dan peredaran kayu di lokasi miliknya dapat dijerat dengan aturan pidana.

Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentange Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 87 ayat (1): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memperniagakan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.

Meski diduga tidak berizin, aktivitas pemotongan kayu, penyusunan palet, hingga pengiriman ke sejumlah pengetaman disebut-sebut berjalan tanpa hambatan, mengindikasikan adanya sirkulasi produksi yang cukup besar.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan, mengingat kegiatan pengolahan kayu ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi memperburuk kerusakan hutan di Riau yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Masyarakat Berharap Pihak Kepolisian Polda Riau yang membidangi dapat menindak Sawmill milik BR alias Kuntet yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha berdasarkan aturan yang berlaku, seperti yang dinyatakan dirinya.

 

Lebih baru Lebih lama