PEKANBARU-beritaaksiterkini.com-, Eskalasi massa yang berujung pada penyegelan paksa rumah terduga bandar narkoba oleh warga di Panipahan, Rokan Hilir, tidak dapat dibaca sebagai ledakan emosi sesaat, melainkan sebagai akumulasi panjang dari ketidakpercayaan sosial terhadap penegakan hukum yang telah kehilangan daya cengkeramnya.
Ketika masyarakat memilih jalan eigenrichting, main hakim sendiri, sesungguhnya negara sedang absen dari ruang hidup warganya. Ini bukan sekadar penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari kekosongan penegakan hukum yang dibiarkan berlarut, di mana rasa aman tak lagi dijamin oleh institusi, melainkan direbut kembali secara kolektif oleh warga yang merasa ditinggalkan.
Dalam lanskap kriminologi Pusat Bantuan Hukum DPD IMM Riau memandang dan menilai, kegagalan Polres Rokan Hilir membaca, mendeteksi, dan menindak aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung terang-terangan di tengah masyarakat merupakan indikator matinya sistem peringatan dini dan tumpulnya fungsi intelijen kepolisian.
Aparat yang seharusnya menjadi mata dan telinga negara justru kehilangan kepekaan terhadap ancaman yang nyata di hadapan mereka. Ketika warga sipil lebih dahulu mengetahui, menyadari, bahkan bertindak atas bahaya tersebut, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan institusi, tetapi juga legitimasi moral penegakan hukum itu sendiri.
Situasi ini semakin problematik ketika posisi Kapolres Rokan Hilir tampak berada dalam ruang abu-abu evaluasi. Padahal, dalam doktrin command responsibility, setiap kegagalan operasional di tingkat bawah tidak pernah berdiri sendiri, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan dan kendali di tingkat pimpinan. Ketika struktur komando gagal menjalankan fungsi supervisinya, maka yang dipertanyakan bukan hanya efektivitas kerja, tetapi juga integritas kepemimpinan.
Preseden di Bima Kota telah menunjukkan bahwa kegagalan mengendalikan situasi keamanan, terlebih yang berkaitan dengan jaringan kriminal, bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan pelanggaran etik yang menuntut pertanggungjawaban di level tertinggi wilayah hukum.
Oleh karena itu, jika langkah evaluasi hanya berhenti pada pencopotan jabatan di tingkat Polsek, maka hal tersebut tidak lebih dari penyederhanaan masalah yang berbahaya. Akar persoalan justru terletak pada mandeknya fungsi pengawasan kewilayahan yang menjadi mandat utama seorang Kapolres.
Tanpa keberanian untuk menelisik hingga ke level komando, upaya pemulihan hanya akan menjadi kosmetik institusional yang gagal menjawab krisis kepercayaan publik.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD IMM Riau memandang bahwa momentum ini harus dijadikan titik balik untuk menegakkan prinsip akuntabilitas secara ketat. Kapolda Riau dituntut untuk tidak berhenti pada pendekatan administratif, tetapi melangkah lebih jauh melalui audit investigatif yang menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Rokan Hilir.
Pertanyaan mendasarnya harus dijawab secara terang: apakah kebuntuan penegakan hukum di Panipahan merupakan buah dari inkompetensi, atau justru terdapat pembiaran yang disengaja terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung sistematis.
“Keberanian untuk membuka dan mengevaluasi jabatan di level komando bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah terkikis. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia harus berdiri tegak, bahkan dan terutama di hadapan mereka yang memegang kendali kekuasaan.” Tegas Advokat dan Direktur PBH IMM Riau, Yan Ardiansyah, S.H.
Dalam spektrum tanggung jawab yang lebih luas, peristiwa Panipahan sejatinya juga menempatkan Kapolda Riau dalam posisi yang tidak bisa lagi bersembunyi di balik prosedur administratif semata. Kegagalan yang bersifat berulang dan sistemik di wilayah hukum Polres Rokan Hilir merupakan indikator kuat adanya kelonggaran pengawasan di tingkat Polda, sehingga respons yang setengah hati hanya akan mempertebal kesan pembiaran institusional.
Kapolda Riau dituntut menunjukkan keberanian kepemimpinan dengan membuka evaluasi menyeluruh hingga ke level komando, sebab tanpa langkah tegas dan transparan, krisis kepercayaan publik tidak hanya akan berlarut, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi kepolisian secara lebih luas.
Dalam kerangka itulah PBH DPD IMM Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara serius, sekaligus memberikan advokasi preventif bagi warga yang berpotensi dikriminalisasi akibat situasi yang dipicu oleh kegagalan negara sendiri.
Bagi kami, menjaga marwah institusi penegak hukum bukanlah dengan menutup rapat kritik, melainkan dengan memastikan bahwa setiap mandat dijalankan secara bertanggung jawab. Sebab hanya dengan itu, keadilan dapat kembali menemukan tempatnya di tengah masyarakat.
Contact Person:
Direktur PBH DPD IMM RIAU
Yan Ardiansyah, S.H (089629600083)
