Trending

Kejati Riau Sampaikan Belum Temukan Indikasi Laporan Pengaduan SMA di Kampar, Isu Kembali Muncul?


PEKANBARU, beritaaksiterkini.com-, Isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masa pandemi COVID-19 di sekolah tingkat SMAN di Kabupaten Kampar kembali menjadi perhatian. Topik ini sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media online maupun di media sosial.

Hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir selama periode 2019 hingga 2024. Persoalan ini bahkan pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dilansir dari Web Berita LintasRiauNews.com terbit Jum'at (06/03/26), Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejati Riau Sutikno, SH., MH., sebelumnya menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) mengenai dugaan tersebut diterima pada 15 Juli 2025.

Setelah laporan masuk dan diregistrasi, tim dari Kejati Riau melakukan proses pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) pada 7 Agustus 2025. Namun dari hasil proses tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Penelitian awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia serta jumlah perkara lain yang sedang ditangani. Karena itu, lamanya proses penanganan tidak bisa disamaratakan,” ujar Zikrullah beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejati Riau tidak melakukan audit investigatif bersama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Hal itu karena dari penelitian awal tidak ditemukan indikasi kerugian negara.

Pada 20 November 2025, Kejati Riau bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada pelapor yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penanganan laporan tersebut dinyatakan telah selesai sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski begitu, isu mengenai pengelolaan Dana BOS ini kembali menjadi perbincangan setelah beredarnya surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa dari salah satu komunitas mahasiswa di Pekanbaru. Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana BOS di wilayah Kampar.

Dikonfirmasi media terkait hal tersebut, Kamis, (05/03/26) di Pekanbaru, Kepala SMAN 1 Tapung Hilir, Sarpiati, M.Pd., mengakui bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau pada tahun 2025.

“hal itu saya dimintai keterangan selama kurang lebih tiga bulan terkait laporan tersebut sekitar bukan Agustus tahun 2025. Ya alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BOS seperti yang dituduhkan,”Ucap Sarpiati kepada pewarta. 

Sarpiati juga mengaku heran karena isu tersebut kembali muncul, padahal sebelumnya telah dinyatakan selesai oleh pihak kejaksaan.

Dirinya mengatakan sempat menerima fotokopi surat dari salah satu komunitas mahasiswa yang berencana menggelar aksi terkait persoalan tersebut.

Namun menurutnya, terdapat kekeliruan dalam isi surat yang beredar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saat ini ia merupakan Kepala SMAN 1 Tapung Hilir.

“Dalam surat itu disebutkan saya Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saya Kepala SMAN 1 Tapung Hilir. Jadi saya tidak terlalu menanggapi, apalagi surat itu hanya pemberitahuan rencana aksi, bukan permintaan klarifikasi,” ujarnya.**
Lebih baru Lebih lama