Trending

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

 




Pelalawan, beritaaksiterkini.com – Kasus kematian seekor gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Hingga saat ini, sebanyak 33 saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi, termasuk di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras,” ujar John Louis Letedara, Selasa (10/2/2026).

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan petunjuk kuat terkait identitas pelaku. Mayoritas saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, termasuk masyarakat yang membawa senjata di sekitar lokasi kejadian.

“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” jelasnya.

Peristiwa kematian gajah Sumatera tersebut terjadi di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai gajah liar itu pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam.

Saat ditemukan, kondisi gajah sangat memprihatinkan. Bagian kepala mengalami kerusakan parah dan sejumlah bagian tubuh dilaporkan hilang. Polisi menduga kuat pembunuhan dilakukan untuk mengambil gading satwa tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Herry Heryawan di Pelalawan, Sabtu (6/2/2026).

Kapolda menegaskan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polda Riau membentuk tim gabungan yang melibatkan Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah dengan memanggil pihak PT RAPP untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan kawasan konsesi tempat ditemukannya bangkai gajah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat gajah Sumatera merupakan satwa langka yang populasinya terus menurun dan masuk dalam kategori terancam punah. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan guna memastikan perlindungan terhadap satwa liar di wilayah tersebut.

Lebih baru Lebih lama