Trending

Aliansi Pemuda Pemberantas Korupsi Seret Oknum ASN Disnakertrans Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau, Dugaan Terlibat Tambang Ilegal Galian C di Tapung Mengemuka

 



 PEKANBARU-beritaaksiterkini.com -, 20 februari 2026- Koordinator Aliansi Pemuda Pemberantas Korupsi, Zaki Mahendra , secara resmi melayangkan laporan dan tuntutan aksi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kapolda Riau. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial (S), yang menjabat sebagai Kasi Penegakan Hukum di Disnakertrans Provinsi Riau, dalam operasi tambang ilegal galian C (sirtu) di wilayah Kabupaten Kampar, Kecamatan Tapung.

Dalam keterangannya, Zaki Mahendra menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas institusi pemerintahan.

 Poin-Poin Tuntutan Utama:

1. ​ Dugaan Tambang Ilegal : Mendesak Kapolda Riau untuk segera memanggil dan memeriksa saudara (S) atas dugaan keterlibatan dalam operasi tambang galian C tanpa izin operasional yang sah di wilayah Tapung, Kampar.

2. ​ Audit Kekayaan (LHKPN): Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saudara (S). Berdasarkan data yang dihimpun, oknum tersebut diduga tidak pernah melaporkan LHKPN, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

3. ​ Ketegasan Hukum: Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menuntut aparat penegak hukum bersikap solutif dan tegas. Jika terbukti, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). 

​"Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Seorang pejabat penegak hukum seharusnya menegakkan aturan, bukan justru diduga menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri," ujar Zaki Mahendra.

Laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Lancang Kuning.

Lebih baru Lebih lama