KUANTAN SINGINGI- beritaaksiterkini.com -, Ketua umum Jaga Riau Indonesia Alan Pane mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban di sejumlah titik lokasi kebun kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Kebun yang diduga milik Ahwat di desa Jake /atau berada di sekitaran simpang Handoyo puluhan hektar diduga dalam kawasan HPK. Untuk itu Alan Ketum Jaga Riau mendesak Satgas PKH segera terjun ke lokasi tersebut, melakukan penertiban, pemasangan plank penertiban sebagaimana petunjuk dalam Perpres nomor 5 tahun 2025.
Alan Pane selaku ketum Jaga Riau Indonesia mengaku mengetahui sejumlah kebun milik pengusaha dengan luasan mencapai ratusan hektar diduga berada dalam kawasan. Negara merugi akibat ulah oknum pengusaha ini yang tidak yang membabat hutan secara ilegal yang dijadikan kebun kelapa sawit. Mereka para oknum pengusaha tersebut diduga tidak mengantongi HGU dan sejenis izin lainnya secara legal.
Sehingga kebun kelapa sawit itu kata Alan bertahun - tahun tidak memberikan kontribusi atau pemasukan untuk daerah dan negara, baik itu dari sektor pajak, retribusi dan lainnya. Alan pane memberi sinyal kepada Satgas PKH, apabila hal ini tidak mendapat direspon maka, Dia bersama jajaran pengurus Jaga Riau Indonesia akan melakukan aksi besar besaran di depan kantor Kejati Riau dan siap membawa langsung masalah kebun dalam kawasan itu ke Kejagung untuk di tindak tegas.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan sebut Alan, menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan yang digunakan atau dikuasai secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan, dilakukan penertiban, salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara
" Iya, Perpres nomor 5 tahun 2025 sudah sangat jelas, untuk itu tindakan nyata dari Satgas PKH sangat dinanti - nanti masyarakat, tujuannya tentu sesuai dengan ruh Perpres tersebut untuk memaksimalkan penerimaan negara, demi peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Alan Pane Ketum Jaga Riau saat menyampaikan keterangan persnya pada rabu (21/1/2026) via telepon pribadinya.
Alan mengaku mengetahui dan mengantongi data dari sejumlah lokasi kebun kelapa sawit di Kuansing yang diduga berada dalam kawasan Hutan, baik itu hutan lindung, HPT dan HPK. Untuk itu, Alan mendesak Satgas PKH di Kuansing agar segera bertindak secara profesional dan mengedepankan prinsip keadilan.
" Iya, Saya selalu Ketum jaga Riau Indonesia bersama jajaran akan terus mengawal kerja Satgas PKH di lapangan, Satgas PKH mesti bertindak secara profesional dan mengedepankan prinsip keadilan, jangan nanti ada tebang pilih dalam melakukan penertiban," ucap Alan Pane
Dalam Perpres tersebut, kata Alan, bentuk Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tiga instrumen utama.
- Pertama, Penagihan denda administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
- Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
- Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan kepada negara.
Dalam mengimplementasikan Perpres nomor 5 tahun 2025 tersebut pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas PKH) yang diberi wewenang melakukan inventarisasi, penindakan, dan koordinasi penertiban kawasan hutan. Satgas tersebut melibatkan banyak instansi, termasuk Kejaksaan Agung (sebagai sentral utama), TNI/Polri, BPKP, Kementerian/atau Lembaga terkait, serta otoritas daerah.
Adapun ruang Lingkup Perpres ini berlaku untuk kawasan hutan yang meliputi, Hutan lindung, hutan produksi, dan kategori lain yang diatur dalam peraturan kehutanan yang berlaku.
Kegiatan yang beroperasi tanpa izin atau dengan izin yang tidak sah di dalam kawasan hutan. Penegakan Hukum & Koordinasi,. Penertiban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diungkapkan Alan,, di Kuansing Kebun kelapa sawit diduga milik pengusaha bernama Ahwat yang terletak di simpang Handoyo dengan luas diperkirakan mencapai 70 hektar di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah diduga berada dalam kawasan HPK. Sejauh ini belum mendapat penertiban dari satgas PKH.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar masyarakat kuansing, ada apa dengan kebun kelapa sawit diduga milik Ahwat tersebut, kenapa Satgas PKH tidak melakukan penertiban seperti yang dilakukan di tempat lain.
" Sejauh ini belum ada dilakukan penertiban oleh Satgas PKH, ini sesuatu yang perlu kita kawal," ucap Alan Pane Ketum Jaga Riau Rabu ( 21/1/2026) pagi.
Selain itu, warga setempat saat berbincang - bincang dengan awak media ikut memberikan keterangan terkait keberadaan kebun kelapa sawit yang diduga milik Ahwat tersebut. Dia juga mendengar bahwa kebun diduga milik Ahwat itu disebut - sebut berada dalam kawasan, tapi tidak mendapat penertiban dari satgas PKH.
" Kami dengar kebun milik pak ahwat itu juga berada dalam kawasan, tapi kenapa Satgas PKH tidak bertindak pasang plank penertiban disana," tanya warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (22/01/2026).

