Trending

“BUMD Bukan Kerajaan Pribadi: Alan Pane Dukung Langkah Tegas Plt Gubernur Riau”

 


Pekanbaru- beritaaksiterkini.com -, Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Menurut Alan, langkah tersebut merupakan keputusan yang tepat dan strategis demi kemajuan daerah serta optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pemecatan Direktur PT SPR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sangat tepat. Kita ingin Riau maju. BUMD adalah sumber pendapatan daerah dan harus dikelola secara profesional untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di masa kepemimpinan Plt Gubernur SF Hariyanto,” tegas Alan Pane, Jumat (24/1/2026).

Alan Pane menilai, polemik yang terjadi di tubuh PT SPR mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan, khususnya terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta yang tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam pengelolaan BUMD yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bagaimana mungkin pemegang saham tidak diberitahu, bahkan mengetahui informasi penting dari media sosial. Ini alarm keras bahwa ada yang salah dalam manajemen,” ujarnya.

Seperti diketahui, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengusulkan pencopotan Ida Yulita Susanti setelah merasa Pemprov Riau tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam RUPSLB PT SPR yang digelar pada *Jumat (23/1/2026)* di kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Dalam RUPSLB tersebut, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan secara hormat, dan Yan Dharmadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR. Penunjukan ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setda Riau, Bobby Rachmat, yang menyebutkan bahwa Yan Dharmadi juga diberi tugas melaksanakan Uji Keahlian dan Kepatutan (UKK) untuk pemilihan direktur definitif dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

Namun, proses RUPSLB tersebut sempat diwarnai ketegangan dan diskors selama empat jam akibat situasi yang tidak kondusif. Ida Yulita Susanti sempat menolak pembacaan dokumen keputusan pemegang saham oleh Bobby Rachmat dan menyebut pemberhentian direksi merupakan kewenangan penuh Gubernur Riau, bukan Plt Gubernur.

Menanggapi hal itu, Alan Pane menegaskan bahwa kepentingan daerah harus diletakkan di atas kepentingan pribadi maupun jabatan.

“BUMD bukan milik segelintir orang. Ini milik rakyat Riau. Jika ada kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan daerah dan PAD, maka evaluasi bahkan pencopotan adalah langkah yang sah dan perlu,” pungkas Alan.

Alan berharap, di bawah kepemimpinan sementara yang baru, PT SPR dapat segera dibenahi dan kembali fokus menjalankan peran strategisnya sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta kontributor nyata bagi pendapatan Provinsi Riau.

Lebih baru Lebih lama