Trending

Merasa Sangat Terganggu, Warga Adukan BPN Kota Pekanbaru ke Polda dan Kejati Riau



PEKANBARU- beritaaksiterkini.com -, Warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. ke Polda dan Kejati Riau, Senin (6/10/2025). 

Pengaduan itu disampaikan karena instansi tersebut menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Pias, namun diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Pasalnya, pihak BPN Pekanbaru tidak melakukan pengukuran di lapangan. Sementara di satu sisi, SHM tersebut berada di atas lahan yang sudah puluhan tahun dihuni warga, yang juga memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut. 

Demikian diungkapkan Afriadi Andika, SH, MH selaku kuasa hukum AI, warga Marpoyan Damai. 

“Kebijakan BPN itu membuat klien kami dan warga Jalan Pias lainnya merasa tak tenang dan terganggu. Jadi kami putuskan untuk mengadukan ini kepada pihak terkait sekaligus meminta perlindungan hukum,” terangnya, usai mendatangi Mapolda Riau. 

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dikatakqn, kliennya adalah pemilik tanah seluas 300 meter persegi berikut bangunan rumah di Jalan Pias Gang III, Kelurahan Tangkerang Barat,Kecamatan Marpoyan Damai. 

Lahan itu dimiliki kliennya berdasarkan Surat keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tertanggal 12 Agustus 1999. 

“Klien kami memperoleh tanah tersebut dengan cara mengganti rugi tanah milik almarhum YP selaku pemilik pertama tanah tersebut sebesar Rp2 juta,” terang Andika. 

Selama memiliki dan menguasai lahan tersebut, kliennya tidak pernah ada permasalahan hukum dengan pihak manapun. 

Pada 24 Juli 2025, kliennya mengajukan permohonan Sporadik atas tanah tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Namun permohonan itu ditolak. Menurut Kasi Pemerintahan Kelurahan Tangkerang Barat, di atas lahan tersebut telah terdapat SHM atas nama MAK. 

“Hal ini yang membuat klien kami jadi merasa terganggu. Begitu pula dengan warga lainnya. Apalagi mengingat mereka sudah 20 tahun lebih menetap di sana,” tutur Andika. 

Merasa ada sesuatu yang ganjil, Andika kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN. 

Hasilnya, pihaknya menemukan pada lahan milik kliennya tersebut ada SHM dengan NIB 04737 atas nama MAK. Total lahan yang termaktub adalah seluas 12.535 meter persegi. 

Dari sumber lainnya, pihaknya mendapatkan informasi SHM tersebut memiliki NIB Nomor 927 yang dikeluarkan Kantor Agraria Kabupaten Kampar pada 12 Januari 1982. Selanjutnya berubah menjadi SHM dengan Nomor 2398 pada 28 Agustus 2008. Namun pihaknya belum mendapat jejak kapan SHM tersebut berubah NIB menjadi Nomor 04737 tersebut. 

Keganjilan lainnya, saat NIB nomor 2398 dikeluarkan, kliennya maupun warga lain, sama sekali tidak mengetahui adanya pengukuran ulang untuk lahan tersebut. 

“Karena itu kami melihat, ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya. 

Berdasarkan hal itu, pihaknya menilai langkah dan kebijakan BPN Pekanbaru dalam Hukum Administrasi Negara dianggap Non Retroaktif. 

Selain itu, peta bidang pada SHM Nomor 2398 tersebut, objek tanahnya terletak di antara Jalan Durian, Jalan Pembangunan dan Jalan Bangkinang Pekanbaru. 

Sementara objek yang dikuasai kliennya sejak tahun 1999 yang terletak di Jalan Pias Gang Pias III Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. 

“Kami berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi. ***

Lebih baru Lebih lama