Rapat konsolidasi tersebut diikuti oleh seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) SPTI se-Kota Pekanbaru. Dalam rapat itu, pengurus membahas rencana aksi sweeping yang dikabarkan akan dilakukan oleh kubu Kasten Harianja pada 15 Desember 2025.
Ketua PD SPTI Provinsi Riau, Saut Sihaloho, SH, menegaskan bahwa langkah konsolidasi ini dilakukan semata-mata untuk mempertahankan eksistensi organisasi serta kelangsungan pekerjaan anggota SPTI yang telah berjalan puluhan tahun tanpa permasalahan.
“Kami bersepakat untuk tetap menjaga lokasi kerja SPTI dan memastikan aktivitas bongkar muat berjalan normal seperti biasa. Selama ini tidak pernah ada masalah, dan kami ingin kondisi itu tetap terjaga,” ujar Saut Sihaloho.
Sebagai langkah antisipasi, pengurus PC dan seluruh PUK SPTI Kota Pekanbaru sepakat mempersiapkan pengamanan internal di seluruh lokasi kerja SPTI, khususnya di sepanjang Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta, serta sejumlah area lainnya. Para pengurus dan anggota akan berkonsentrasi di titik-titik tersebut guna mengantisipasi kemungkinan gangguan.
Saut menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai lisensi logo dan merek SPTI. Menurutnya, putusan tersebut dinilai telah disalahpahami oleh pihak Kasten Harianja.
“Putusan MA itu pada prinsipnya menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menganjurkan agar gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Langkah hukum itu juga sudah kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dalam rapat konsolidasi tersebut, pengurus SPTI juga menegaskan komitmen untuk tidak mengganggu aktivitas pekerjaan bongkar muat di masing-masing lokasi serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru.
“Kami mengimbau seluruh anggota agar tetap menahan diri, bekerja seperti biasa, dan menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif,” tutup Saut Sihaloho.