Trending

Korban Curanmor di Pekanbaru Keluhkan Penanganan Kasus, Mobil yang Ditemukan Masih Ditahan Polisi

 


Pekanbaru- beritaaksiterkini.com -, 21 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan oleh Sutikno, warga Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan. Pasalnya, meski kendaraan milik korban telah ditemukan, mobil tersebut masih belum bisa diambil karena dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Harapan, Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. Terlapor bernama Andre diduga membawa kabur mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik dengan nomor polisi BM 1755 AAK, milik Sutikno. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berpura-pura meminta tolong untuk menjemput aki mobilnya yang mogok, namun di tengah perjalanan justru membawa kabur mobil dan ponsel korban.

Beberapa waktu kemudian, muncul laporan lain terkait pelaku lain bernama Anto, yang menggunakan mobil curian tersebut untuk menipu pemilik motor gede (Moge) di Pekanbaru. Dalam kejadian itu, Anto melarikan Moge milik korban lain setelah berpura-pura ingin melakukan uji coba kendaraan di SPBU.

Pemilik Moge akhirnya berhasil menemukan motornya di kawasan Rimbo Panjang dan mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku. Mobil tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru agar tidak disangka sebagai barang hasil kejahatan.

Namun, meski kasus sudah berjalan selama enam bulan, mobil milik Sutikno hingga kini masih ditahan sebagai barang bukti. Ia bahkan telah mencabut laporannya, tetapi kendaraan belum dikembalikan. “Saya sudah cabut laporan karena ingin mobil saya kembali. Tapi sampai sekarang belum bisa diambil,” keluh Sutikno yang mengaku kesulitan membayar cicilan mobil tiap bulan.

Kuasa hukum korban, Andika, menilai adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik di Polsek Bina Widya. “Kami menduga penyidik tidak memberikan surat SPDP dan tidak menjalankan proses sesuai KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berencana membawa masalah ini ke Kapolri, Presiden RI, dan lembaga pengawas eksternal untuk menegakkan prinsip Polri Presisi.
“Jika ini tidak ditindaklanjuti, bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Bina Widya,” tegas Andika.

Sebagaimana disampaikan Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si, moral dan kepercayaan publik adalah pilar utama kepolisian. Polisi harus menjadi penjaga kehidupan dan pelindung masyarakat dengan profesional, amanah, dan akuntabel.

Lebih baru Lebih lama