Jakarta- beritaaksiterkini.com -, 23Agustus 2025 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperdalam penyelidikan atas dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. Skandal ini menyeret banyak nama, termasuk politisi senior Gerindra dan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu.
Laporan awal penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024 menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), dengan dua anggota Komisi XI - Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) - telah ditetapkan sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp 15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp 12,5 miliar. Keduanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan pengakuan Satori, dana CSR tersebut tidak hanya diterima oleh kedua tersangka, melainkan “sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024” diduga juga menerima dana tersebut secara tidak sesuai dengan prosedur. KPK pun telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit untuk dimintai klarifikasi.
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti konkret meskipun ada anggota yang membantah keterlibatan. Petugas penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung BI (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024), serta memperoleh informasi dari masyarakat, pejabat lokal hingga struktur desa. Bukti ini memungkinkan KPK untuk menindaklanjuti tanpa bergantung semata pada pengakuan.
Mekanisme penyaluran dana CSR juga turut disorot oleh KPK. Terdapat kecenderungan penyaluran melalui yayasan-yayasan milik anggota Komisi XI, bukan langsung ke penerima manfaat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alokasi dana yang seharusnya untuk program sosial.
Aktivitas pemantau anggaran, seperti FITRA, mengimbau agar KPK tidak melakukan "tebang pilih" dalam pemeriksaan. Jika terbukti melibatkan banyak pihak, seluruh anggota Komisi XI periode 2019–2024 sebaiknya diperiksa agar tidak ada yang menjadi kambing hitam dan memastikan transparansi dan keadilan proses hukum.